Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan


METADATA
Nomor 9
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 15 April 2016
Tanggal Pengundangan 15 April 2016
Tanggal Pengundangan 2016-04-15
Abstrak SISTEM KEUANGAN - PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS 2016 UU NO. 9, LN 2016/NO. 70, TLN. NO. 5872, LL SETNEG : 59 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN - Untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang meliputi (i) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, (ii) penanganan krisis sistem keuangan, dan (iii) penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 April 2016. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 8I Bab dan 55 pasal. - Penjelasan 25 hlm.
Lampiran