Penyandang Disabilitas


METADATA
Nomor 8
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 15 April 2016
Tanggal Pengundangan 15 April 2016
Tanggal Pengundangan 2016-04-15
Abstrak DISABILITAS - PENYANDANG 2016 UU NO. 8, LN 2016/NO. 69, TLN. NO. 5871, LL SETNEG : 102 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS - Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Dalam Undang-undang ini diatur tentang ragam Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, koordinasi, Komisi Nasional Disabilitas, pendanaan, kerja sama internasional, dan penghargaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 April 2016. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 13 Bab dan 153 pasal. - Penjelasan 32 hlm.
Lampiran