Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam


METADATA
Nomor 7
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 14 April 2016
Tanggal Pengundangan 14 April 2016
Tanggal Pengundangan 2016-04-14
Abstrak PETAMBAK GARAM - PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN 2016 UU NO. 7, LN 2016/NO. 68, TLN. NO. 5870, LL SETNEG : 62 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM - Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam belum komprehensif, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : asas, tujuan, dan lingkup pengaturan, perencanaan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan pemberdayaan, pendanaan dan pembiayaan, pengawasan, partisipasi masyarakat, dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 April 2016. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 10 Bab dan 78 pasal. - Penjelasan 24 hlm.
Lampiran