JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
METADATA
Nomor
7
Tahun
2016
Tanggal Penetapan
14 April 2016
Tanggal Pengundangan
14 April 2016
Tanggal Pengundangan
2016-04-14
Abstrak
PETAMBAK GARAM - PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN
2016
UU NO. 7, LN 2016/NO. 68, TLN. NO. 5870, LL SETNEG : 62 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam belum komprehensif, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : asas, tujuan, dan lingkup pengaturan, perencanaan, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan pemberdayaan, pendanaan dan pembiayaan, pengawasan, partisipasi masyarakat, dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 April 2016.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri 10 Bab dan 78 pasal.
- Penjelasan 24 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi IV
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan