Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China On Cooperation Activities In The Field Of Defence)


METADATA
Nomor 6
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 30 March 2016
Tanggal Pengundangan 30 March 2016
Tanggal Pengundangan 2016-03-30
Abstrak KERJA SAMA AKTIVITAS DALAM BIDANG PERTAHANAN - PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA 2016 UU NO. 7, LN 2016/NO. 60, TLN. NO. 5866, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG KERJA SAMA AKTIVITAS DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON COOPERATION ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE) - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China, pada tanggal 7 November 2007 di Beijing telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan, sehingga perlu membentuk undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Maret 2016. - Undang-Undang ini terdiri 2 pasal beserta penjelasan - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran