Pengesahan Nota Kesepahaman (Mou) Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding (Mou) Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Federal Ministry Of Defence Of The Federal Republic Of Germany Concerning Cooperation In The Field Of Defence)


METADATA
Nomor 5
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 30 March 2016
Tanggal Pengundangan 30 March 2016
Tanggal Pengundangan 2016-03-30
Abstrak KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN - NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK FEDERASI JERMAN 2016 UU NO. 5, LN 2016/NO. 59, TLN. NO. 5865, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK FEDERASI JERMAN MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE FEDERAL MINISTRY OF DEFENCE OF THE FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE) - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Jerman, pada tanggal 27 Februari 2012 di Berlin telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan, sehingga perlu membentuk undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan, yang dengan dilampiri naskah asli dalam bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Maret 2016. - Undang-Undang ini terdiri 2 pasal beserta penjelasan. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran