JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (tentang Mengubah "indonesische Comptabilteitswet" (staatsblad 1925 No. 448) Dan "indonesische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
12
Tahun
1955
Tanggal Penetapan
08 August 1955
Tanggal Pengundangan
16 August 1955
Tanggal Pengundangan
1955-08-16
Abstrak
INDONESISCHE COMPTABILTEITSWET – MENGUBAH
1955
UU NO. 12, LN 1955/NO. 49, TLN NO. 850 , LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1954 (TENTANG MENGUBAH "INDONESISCHE COMPTABILTEITSWET" (STAATSBLAD 1925 NO. 448) DAN "INDONESISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419), (Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954, Lembaran Negara tahun 1954 No. 6), berkenaan dengan hal tersebut, peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) sebagai Undang-Undang. Dalam undang-undang ini sistim lama dengan terbukanya tahun dinas diganti dengan apa yang dinamakan "kasstelsel", yang berlaku sepenuhnya baik untuk pengeluaran-pengeluaran, maupun untuk penerimaan-penerimaan. Pokok daripada kasstelsel ini ialah, bahwa hanya pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-penerimaan yang di dalam waktu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember sungguh-sungguh dikeluarkan dari atau dimasukkan dalam kas-kas Negara akan dimuat dalam daftar perhitungan anggaran yang berkenaan dengan tahun itu.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Agustus 1955, dan berlaku surut hingga 1 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan: 8 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Dicabut UU - No. 19 / 2003
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan