Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang-muka Pada Bank Indonesia Lebih Dari Pada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang No. 11 Tahun 1953)


METADATA
Nomor 11
Tahun 1955
Tanggal Penetapan 16 July 1955
Tanggal Pengundangan 01 August 1955
Tanggal Pengundangan 1955-08-01
Abstrak MENGAMBIL UANG MUKA PADA BANK INDONESIA - KEPADA MENTERI KEUANGAN - PEMBERIAN KUASA 1955 UU NO. 11, LN 1955/NO. 47, TLN NO. 844 , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG-MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARI PADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT (2) UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953) - Berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1955 yang menyatakan kekurangan-kekurangan sebesar Rp. 2.500 juta dan karena hutang Negara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp. 4,6 milyard, maka dianggap perlu mengambil tindakan agar supaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia 1953. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 111 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun 1955, mengambil uang-muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Pokok Bank Indonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintah pada Bank tersebut pada akhir tahun 1955 berjumlah sebesar-besarnya Rp. 7,1 milyard, dengan ketentuan, bahwa maksimum itu dapat dikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang direncanakan oleh Pemerintah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Agustus 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan: 2 hlm. -
Lampiran