JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Propinsi Djawa Barat
METADATA
Nomor
11
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
04 July 1950
Tanggal Pengundangan
04 July 1950
Tanggal Pengundangan
1950-07-04
Abstrak
PROPINSI DJAWA BARAT - PEMBENTUKAN
1950
UU NO. 11, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT
- Telah tiba waktunya untuk membentuk Daerah Propinsi Jawa Barat yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Barat, yang meliputi Banten, Jakarta, Bogor, Priangan, dan Cirebon ditetapkan menjadi Propinsi Jawa Barat; berkedudukan di kota Bandung; dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat terdiri dari 60 orang anggota.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 4 Juli 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.