JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Propinsi Djawa Tengah
METADATA
Nomor
10
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
04 July 1950
Tanggal Pengundangan
04 July 1950
Tanggal Pengundangan
1950-07-04
Abstrak
PROPINSI DJAWA TENGAH - PEMBENTUKAN
1950
UU NO. 10, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH
- Telah tiba waktunya untuk membentuk Daerah Propinsi Jawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 6 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah, yang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta; berkedudukan di kota Semarang; dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah terdiri dari 72 orang anggota.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 4 Juli 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan