Pembentukan Propinsi Djawa Tengah


METADATA
Nomor 10
Tahun 1950
Tanggal Penetapan 04 July 1950
Tanggal Pengundangan 04 July 1950
Tanggal Pengundangan 1950-07-04
Abstrak PROPINSI DJAWA TENGAH - PEMBENTUKAN 1950 UU NO. 10, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH - Telah tiba waktunya untuk membentuk Daerah Propinsi Jawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 6 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah, yang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta; berkedudukan di kota Semarang; dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah terdiri dari 72 orang anggota. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 4 Juli 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran