JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Propinsi Djawa Tengah
METADATA Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
04 July 1950
Tanggal Pengundangan
04 July 1950
Tanggal Pengundangan
1950-07-04
Abstrak
PROPINSI DJAWA TENGAH - PEMBENTUKAN
1950
UU NO. 10, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH
- Telah tiba waktunya untuk membentuk Daerah Propinsi Jawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 6 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah, yang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta; berkedudukan di kota Semarang; dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah terdiri dari 72 orang anggota.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 4 Juli 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan