JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kementerian Negara
METADATA
Nomor
39
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
06 November 2008
Tanggal Pengundangan
06 November 2008
Tanggal Pengundangan
2008-11-06
Abstrak
NEGARA - KEMENTERIAN
2008
UU NO. 39, LN. 2008/NO. 166, TLN. NO. 4916, LL SETNEG : 18 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
- Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : persyaratan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengaturan persyaratan pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Presiden dalam memilih seorang Menteri, sebaliknya menekankan bahwa seorang Menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Namun demikian Presiden diharapkan juga memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian, memiliki pengalaman kepemimpinan, dan sanggup bekerjasama sebagai pembantu Presiden. Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat). Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 November 2008.
- Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 28 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 79/PUU-IX/2011, Penjelasan Pasal 10 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan