Kementerian Negara


METADATA
Nomor 39
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 06 November 2008
Tanggal Pengundangan 06 November 2008
Tanggal Pengundangan 2008-11-06
Abstrak NEGARA - KEMENTERIAN 2008 UU NO. 39, LN. 2008/NO. 166, TLN. NO. 4916, LL SETNEG : 18 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEMENTERIAN NEGARA - Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : persyaratan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengaturan persyaratan pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Presiden dalam memilih seorang Menteri, sebaliknya menekankan bahwa seorang Menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Namun demikian Presiden diharapkan juga memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian, memiliki pengalaman kepemimpinan, dan sanggup bekerjasama sebagai pembantu Presiden. Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat). Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 November 2008. - Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 28 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran