JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Tarip Padjak Pendapatan Untuk Tahun 1950
METADATA
Nomor
9
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
04 July 1950
Tanggal Pengundangan
04 July 1950
Tanggal Pengundangan
1950-07-04
Abstrak
PADJAK PENDAPATAN UNTUK TAHUN 1950 - PENETAPAN TARIP
1950
UU NO. 9, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PADJAK PENDAPATAN UNTUK TAHUN 1950
- Dalam masa peralihan berlaku dua macam Undang-Undang mengenai pajak yang dipungut atas pendapatan, ialah Ordonnantie op de inkomstenbelasting 1932 dan Ordonnantie op de Overgangsbelasting1944; untuk tahun anggaran 1950 diperlukan penetapan tarip untuk pajak pendapatan; atas dasar itu dianggap perlu untuk menyamakan adanya tekanan pajak atas pendapatan di seluruh daerah Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950. Beberapa akibat yang penting dari penggantian tarip itu diselenggarakan dalam Pasal 1 ayat (3) sampai dengan ayat (6). Pengecualian dalam melakukan Pasal 75 buat tahun 1949, terhadap kaum buruh sudah sepantasnya, apabila diingat keadaan luar biasa yang dialami oleh mereka dalam tahun 1949.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 4 Juli 1950, dan disahkan kembali sampai tanggal 1 Januari 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.