JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington
METADATA
Nomor
8
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
04 November 1950
Tanggal Pengundangan
04 November 1950
Tanggal Pengundangan
1950-11-04
Abstrak
BANK IMPORT BANK OF WASHINGTON - PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA
1950
UU NO. 8, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA BANK IMPORT BANK OF WASHINGTON
- Untuk melancarkan pembelanjaan pembelian barang-barang di Amerika Serikat untuk kepentingan perekonomian rakyat di Indonesia dan ekspor barang-barang itu ke Indonesia, pemberian kredit dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu; untuk maksud-maksud tersebut Export-Import Bank of Washington itu bersedia memberikan kredit ini dengan syarat-syarat yang tertentu.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 118 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pinjaman Republik Indonesia kepada Export-Import Bank of Washington guna membelanjai pembelian barang-barang di Amerika Serikat dan untuk ekspor barang-barang itu ke Indonesia, sampai jumlah setinggi-tingginya $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika Serikat).
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 4 November 1950, dan mulai berlaku surut pada tanggal 10 Februari 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.