Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia


METADATA
Nomor 7
Tahun 1950
Tanggal Penetapan 15 August 1950
Tanggal Pengundangan 15 August 1950
Tanggal Pengundangan 1950-08-15
Abstrak UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA- PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT 1950 UU NO. 7, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 34 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA - Untuk melaksanakan kehendak Rakyat akan bentuk republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnya untuk bermusyawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia; selanjutnya setelah tercapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusyawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakyat tibalah waktunya untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat yang telah tercapai itu menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara yang berbentuk Republik Kesatuan dengan nama Republik Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 190, Pasal 127 bab a dan Pasal 191 ayat (2) Konstitusi; dan Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 15 Agustus 1950, dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 3 Bagian dan 146 pasal perubahan. - Penjelasan 6 hlm. -
Lampiran