JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menetapkan "UU Drt Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" Sebagai UU Federal
METADATA
Nomor
6
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
20 July 1950
Tanggal Pengundangan
04 August 1950
Tanggal Pengundangan
1950-08-04
Abstrak
LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN - SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN - MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT
1950
UU NO. 6, LN 1950/NO. 53, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 16 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1950); Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 159, Pasal 140 ayat (4) jo, Pasal 127 sub b Konstitusi Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-Undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat No. 17 tahun 1950) sebagai Undang-Undang Federal.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 4 Agustus 1950, dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 Bab dan 10 pasal perubahan dan tambahan.
- Penjelasan - hlm.