JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menetapkan "UU Drt Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-Undang Federal
METADATA
Nomor
5
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
20 July 1950
Tanggal Pengundangan
04 August 1950
Tanggal Pengundangan
1950-08-04
Abstrak
LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN - SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN - MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT
1950
UU NO. 5, LN 1950/NO. 52, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 16 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1950); selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyutujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 159, Pasal 140 ayat (4) jo, Pasal 127 sub b Konstitusi Sementara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-Undang federal.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 4 Agustus 1950, dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 33 pasal perubahan dan tambahan.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 16 Tahun 1950
Mencabut UU - No. 7 Tahun 1946 Tentang Pengadilan Tentara
Mencabut UU - No. 8 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
Mencabut UU - No. 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Mencabut UU - No. 39 Tahun 1947 Tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
Mencabut UU - No. 40 Tahun 1947 Tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Mencabut UU - No. 41 Tahun 1947 Tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang