Menetapkan "UU Drt Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-Undang Federal


METADATA
Nomor 5
Tahun 1950
Tanggal Penetapan 20 July 1950
Tanggal Pengundangan 04 August 1950
Tanggal Pengundangan 1950-08-04
Abstrak LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN - SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN - MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT 1950 UU NO. 5, LN 1950/NO. 52, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 16 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1950); selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyutujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 159, Pasal 140 ayat (4) jo, Pasal 127 sub b Konstitusi Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-Undang federal. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 4 Agustus 1950, dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 33 pasal perubahan dan tambahan. - Penjelasan - hlm.
Lampiran