Menetapkan "UU Drt Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-Undang Federal
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi