Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970


METADATA
Nomor 4
Tahun 1980
Tanggal Penetapan 05 July 1980
Tanggal Pengundangan 05 July 1980
Tanggal Pengundangan 1980-07-05
Abstrak TAHUN 1969/1970 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1980 UU NO. 4, LN 1980 / NO. 34, TLN. NO. - , LL SETKAB : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1969/1970 - Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1969 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970; dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juli 1980. - Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran