JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang
METADATA
Nomor
9
Tahun
1980
Tanggal Penetapan
29 July 1980
Tanggal Pengundangan
29 July 1980
Tanggal Pengundangan
1980-07-29
Abstrak
PENGADILAN TINGGI PALEMBANG - PERUBAHAN WILAYAH HUKUM - PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG - PEMBENTUKAN
1980
UU NO. 9, LN 1980 / NO. 44, TLN. NO. 3172 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG
- Guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Berhubung dengan tersebut, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakantindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juli 1980.
- Undang-undang ini terdiri dari 4 pasal.
- Penjelasan 1 hlm.