Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara)


METADATA
Nomor 38
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 06 November 2008
Tanggal Pengundangan 06 November 2008
Tanggal Pengundangan 2008-11-06
Abstrak PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA - PENGESAHAN 2008 UU NO. 38, LN. 2008/NO. 165, TLN. NO. 4915, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA) - Pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13, di Singapura, pada tanggal 20 November 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), sehingga perlu mengesahkan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara) dengan Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 November 2008. - Undang-undang terdiri dari 2 pasal. - Penjelasan 2 hlm
Lampiran