JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara)
METADATA
Nomor
38
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
06 November 2008
Tanggal Pengundangan
06 November 2008
Tanggal Pengundangan
2008-11-06
Abstrak
PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA - PENGESAHAN
2008
UU NO. 38, LN. 2008/NO. 165, TLN. NO. 4915, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA)
- Pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13, di Singapura, pada tanggal 20 November 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), sehingga perlu mengesahkan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara) dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 November 2008.
- Undang-undang terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan 2 hlm