JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974
METADATA
Nomor
5
Tahun
1981
Tanggal Penetapan
04 July 1981
Tanggal Pengundangan
04 July 1981
Tanggal Pengundangan
1981-07-04
Abstrak
TAHUN 1973/1974 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1981
UU NO. 5, LN 1981 / NO. 27, TLN. NO. - , LL SETKAB : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974. tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Auggaran 1973/ 1974.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Juli 1981.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan - hlm.