JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973
METADATA
Nomor
4
Tahun
1981
Tanggal Penetapan
04 July 1981
Tanggal Pengundangan
04 July 1981
Tanggal Pengundangan
1981-07-04
Abstrak
TAHUN 1972/1973 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1981
UU NO. 4, LN 1981 / NO. 26, TLN. NO. - , LL SETKAB : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/ 1973.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Juli 1981.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan - hlm.