Tabungan Perumahan Rakyat


METADATA
Nomor 4
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 24 March 2016
Tanggal Pengundangan 24 March 2016
Tanggal Pengundangan 2016-03-24
Abstrak PERUMAHAN RAKYAT - TABUNGAN 2016 UU NO. 4, LN 2016/NO. 55, TLN. NO. 5863, LL SETNEG : 50 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT - Peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pingelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif. Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini yaitu Badan Pertimbangan Tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Maret 2016. - BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undangUndang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 82 Pasal. - Penjelasan 18 hlm.
Lampiran