Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland Concerning Co-Operation In The Field Of Defence)


METADATA
Nomor 2
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 15 January 2016
Tanggal Pengundangan 19 January 2016
Tanggal Pengundangan 2016-01-19
Abstrak KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN - PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA 2016 UU NO. 2, LN 2016/NO. 10, TLN. NO. 5836, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF POLAND CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE) - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Polandia, pada tanggal 6 Juni 2006 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. atas dasar itu perlu membentuk Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan antara pemerintah Repubrik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Poland concerning Cooperation in the Field of Defence), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Polandia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Januari 2016 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran