Usaha Perasuransian


METADATA
Nomor 2
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 11 February 1992
Tanggal Pengundangan 11 February 1992
Tanggal Pengundangan 1992-02-11
Abstrak PERASURANSIAN - USAHA 1991 UU NO. 2, LN 1992 / NO. 13, TLN. NO. 3467, LL SETKAB : 35 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA PERASURANSIAN - Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pembangunan di segala bidang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan. Dalam pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai ragam dan jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat. Usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian, dalam upaya memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang perasuransian, dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab, yang sekaligus dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang Usaha Perasuransian. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23); Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian; dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Bidang Usaha Perasuransian; Jenis Usaha Perasuransian; Ruang Lingkup Usaha Perusahaan Perasuransian; Penutupan Obyek Asuransi; Bentuk Hukum Usaha Perasuransian; Kepemilikan Perusahaan Perasuransian; Perizinan Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Kepailitan dan Likuidasi; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Februari 1992. - Peraturan perundang-undangan mengenai usaha perasuransian yang telah ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai peraturan perundang-undangan yang menggantikannya berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan. - Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 28 Pasal. - Penjelasan 16 hlm.
Lampiran