Otoritas Jasa Keuangan


METADATA
Nomor 21
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 22 November 2011
Tanggal Pengundangan 22 November 2011
Tanggal Pengundangan 2011-11-22
Abstrak JASA KEUANGAN - OTORITAS 2011 UU NO. 21, LN 2011/NO. 111, TLN. NO. 5253, LL SETNEG : 92 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN - Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel, yaitu dengan membentuk UndangUndang tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan, status dan Tempat Kedudukan; Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang; Dewan Komisioner; Organisasi dan Kepegawaian; Perlindungan Konsumen dan Masyarakat; Kode Eti dan Kerahasiaan Informasi; Rencana Kerja dan Anggaran; Pelaporan dan Akuntabilitas; Hubungan Kelembagaan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 November 2011 . - Undang-undang ini terdiri dari 14 Bab dan 71 Pasal. - Penjelasan 40 hlm.
Lampiran