Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


METADATA
Nomor 14
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 25 November 2015
Tanggal Pengundangan 25 November 2015
Tanggal Pengundangan 2015-11-25
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2016 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 2015 UU NO. 14, LN 2015/NO. 278, TLN. NO. 5767, LL SETNEG : 75 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2016 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 25 November 2015. - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. - Undang-Undang ini terdiri dari 43 pasal. - Penjelasan 27 hlm, lampiran 5 hlm.
Lampiran