Pengesahan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Viet Nam (Treaty On Mutual Legal Assistence In Criminal Matters Between The Republic Of Indonesia And The Socialist Republic Of Viet Nam)


METADATA
Nomor 13
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 18 November 2015
Tanggal Pengundangan 18 November 2015
Tanggal Pengundangan 2015-11-18
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIET NAM - PERJANJIAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA 2015 UU NO. 12, LN 2015/NO. 277, TLN. NO. 5766, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIET NAM (TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIET NAM) - Untuk meningkatkan kerja sama yang erat dalam bidang penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, atau perampasan hasil dan sarana tindak pidana, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Viet Nam pada tanggal 27 Juni 2013 di Jakarta telah menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Viet Nam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 November 2015. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran