Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014


METADATA
Nomor 12
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 01 October 2015
Tanggal Pengundangan 01 October 2015
Tanggal Pengundangan 2015-10-01
Abstrak ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014- PERTANGGUNGJAWABAN 2015 UU NO. 12, LN 2015/NO. 219, TLN. NO. 5741, LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. - Dalam Undang-undang diatur tentang : Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Tahun Anggaran 2014, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas: (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 1 Oktober 2015. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran