Penjaminan


METADATA
Nomor 1
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 15 January 2016
Tanggal Pengundangan 19 January 2016
Tanggal Pengundangan 2016-01-19
Abstrak PENJAMINAN 2016 UU NO. 1, LN 2016/NO. 9, TLN. NO. 5835, LL SETNEG : 47 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENJAMINAN - Untuk mendorong industri penjaminan yang diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional, perlu melakukan pengaturan terhadap industri penjaminan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Penjaminan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : berbagai hal yang terkait dengan lembaga penjamin, usaha penjaminan, mekanisme penjaminan, usaha pendukung dari penjaminan, profesi penyedia jasa penjaminan, dan asosiasi penjaminan serta ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini. Pengaturan ini sangat dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Januari 2016. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 65 Pasal. - Penjelasan 15 hlm
Lampiran