JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
METADATA
Nomor
11
Tahun
2015
Tanggal Penetapan
06 August 2015
Tanggal Pengundangan
06 August 2015
Tanggal Pengundangan
2015-08-06
Abstrak
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN- PENCABUTAN PERPU
2015
UU NO. 11, LN 2015/NO. 182, TLN. NO. 5727, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
- Dalam keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 30 September 2009, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut mengatur mengenai pencegahan dan penanganan krisis yang meliputi penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bagi Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berdampak sistemik. Mengingat keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 30 September 2009 dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Undang-Undang ini juga mengatur akibat hukum dari Keputusan yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2015.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - PERPPU No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan