Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan


METADATA
Nomor 11
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 06 August 2015
Tanggal Pengundangan 06 August 2015
Tanggal Pengundangan 2015-08-06
Abstrak JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN- PENCABUTAN PERPU 2015 UU NO. 11, LN 2015/NO. 182, TLN. NO. 5727, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN - Dalam keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 30 September 2009, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut mengatur mengenai pencegahan dan penanganan krisis yang meliputi penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bagi Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berdampak sistemik. Mengingat keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 30 September 2009 dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Dasar hukum undang-undang ini adalah 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Undang-Undang ini juga mengatur akibat hukum dari Keputusan yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2015. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran