1. | Pasal 102 Ayat 1 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9/2018 | Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
2. | Pasal 111 Ayat 1 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2018 | Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
3. | Pasal 122 Ayat 5 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2018 | Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
4. | Pasal 130 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2017 | Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
5. | Pasal 132 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2017 | Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
6. | Pasal 133 Ayat 0 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2017 | Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
7. | Pasal 140 Ayat 2 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 25/2013 | Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum |
8. | Pasal 165 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 16/2016 | Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota |
9. | Pasal 171 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 102/2014 | Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Dan Wakil Walikota |
10. | Pasal 174 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
11. | Pasal 175 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
12. | Pasal 176 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 102/2014 | Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Dan Wakil Walikota |
13. | Pasal 49 Ayat 10 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2017 | Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
14. | Pasal 5 Ayat 0 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15/2019 | Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 |
15. | Pasal 50 Ayat 10 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2017 | Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
16. | Pasal 58 Ayat 7 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2/2017 | Pemutakhiran Data dab Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
17. | Pasal 63 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4/2017 | Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
18. | Pasal 65 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4/2017 | Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
19. | Pasal 66 Ayat 8 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11/2020 | Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
20. | Pasal 72 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4/2017 | Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
21. | Pasal 75 Ayat 5 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5/2017 | Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
22. | Pasal 78 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2020 | Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota |
23. | Pasal 79 Ayat 2 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2020 | Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
24. | Pasal 82 Ayat 7 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2020 | Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
25. | Pasal 84 Ayat 3 | Keputusan Presiden No. 15/2018 | Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional |
26. | Pasal 85 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2018 | Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
27. | Pasal 86 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2018 | Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
28. | Pasal 88 Ayat 2 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2020 | Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
29. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2019 | Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
30. | Pasal 93 Ayat 2 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2018 | Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |