Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang


METADATA
Nomor 1
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 02 February 2015
Tanggal Pengundangan 02 February 2015
Tanggal Pengundangan 2015-02-02
Abstrak GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA - PEMILIHAN 2015 UU NO. 1, LN 2015/NO. 23, TLN. NO. 5656, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009; sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya melakukan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juga diatur mengenai penyelesaian untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur maupun perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota di tingkat Pengadilan Tinggi dan dapat mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung yang putusannya bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 Februari 2015. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm, lampiran 152 hlm.
Lampiran