Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On Cooperative Activities In The Field Of Defence)


METADATA
Nomor 7
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 10 March 2015
Tanggal Pengundangan 10 March 2015
Tanggal Pengundangan 2015-03-10
Abstrak KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN-PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN 2015 UU NO. 1, LN 2015/NO. 50, TLN. NO. 5675, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE) - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, pada tanggal 21 Juli 2010 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in the Field of Defence). Dilanjutkan mengesahkan Persetujuan dengan membentuk Undang Undang; - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah :Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Pakistan, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Maret 2015 - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm, lampiran 14 hlm
Lampiran