Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea)


METADATA
Nomor 6
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 10 March 2015
Tanggal Pengundangan 10 March 2015
Tanggal Pengundangan 2015-03-10
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN PAPUA NUGINI- PERJANJIAN EKSTRADISI 2015 UU NO. 5, LN 2015/NO. 49, TLN. NO. 5674 LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PAPUA NUGINI (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA) - Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini telah ditandatangani Perjanjian Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013, dilanjutkan dengan membentuk undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UndangUndang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Maret 2015 - Undang-Undang ini terdiri 2 pasal. - Penjelasan 5 hlm, Lampiran 36 hlm.
Lampiran