JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Vietnam (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Socialist Republic Of Viet Nam)
METADATA
Nomor
5
Tahun
2015
Tanggal Penetapan
10 March 2015
Tanggal Pengundangan
10 March 2015
Tanggal Pengundangan
2015-03-10
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM- PERJANJIAN EKSTRADISI
2015
UU NO. 5, LN 2015/NO. 48, TLN. NO. 5673, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIET NAM)
- Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Viet Nam telah ditandatangani Perjanjian Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013, dilanjutkan dengan membentuk undang-undang.
- Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara (transnational crime).
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam) yang ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2013 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Viet Nam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Maret 2015
- Undang-Undang ini terdiri 2 pasal.
- Penjelasan 5 hlm, lampiran 44 hlm.