Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Republic Of Timor-Leste Concerning Cooperative Activities In The Field Of Defence)


METADATA
Nomor 4
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 10 March 2015
Tanggal Pengundangan 10 March 2015
Tanggal Pengundangan 2015-03-10
Abstrak KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN - PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR-LESTE 2015 UU NO. 4, LN 2015/NO. 47, TLN. NO. 5672, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR-LESTE TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE DEMOCRATIC REPUBLIC OF TIMOR-LESTE CONCERNING COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE) - Untuk meningkatkan kerjasama pengembangan di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste, pada tanggal 19 Agustus 2011 di Dili telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste concerning Cooperative Activities in the Field of Defence), dan selanjutnya perlu disahkan dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Tetum, bahasa Inggris, dan bahasa Portugis, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Maret 2015 - Undang-Undang ini terdiri 2 pasal. - Penjelasan 2 hlm, Lampiran 25 hlm.
Lampiran