Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015


METADATA
Nomor 3
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 06 March 2015
Tanggal Pengundangan 06 March 2015
Tanggal Pengundangan 2015-03-06
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2015 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 2015 UU NO. 1, LN 2015/NO. 44, TLN. NO. 5669, LL SETNEG : 38 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 (LN RI TAHUN 2015 NOMOR 44, TLN RI NOMOR 5669) - Untuk mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan tahun 2015 dan jangka menengah; - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permu-syawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Maret 2015. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 memuat 17 perubahan pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran