Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 8
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 18 March 2015
Tanggal Pengundangan 18 March 2015
Tanggal Pengundangan 2015-03-18
Abstrak GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA - PEMILIHAN 2015 UU NO. 8, LN 2015/NO. 57, TLN. NO. 5678, LL SETNEG : 106 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG - Beberapa ketentuan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan menjadi UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015, perlu dilakukan perubahan; dengan membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. - Dasar Hukum Undang Undang ini adalah Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, dan 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Maret 2015. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 117 Perubahan. - Penjelasan 19 hlm.
Lampiran