JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
METADATA
Nomor
2
Tahun
2015
Tanggal Penetapan
02 February 2015
Tanggal Pengundangan
02 February 2015
Tanggal Pengundangan
2015-02-02
Abstrak
GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA - PEMILIHAN
2015
UU NO. 1, LN 2015/NO. 24, TLN. NO. 5657, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
- Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung maka telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dengan membentuk Undang Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 2 Februari 2015
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm, lampiran 11 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi II
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 2 Tahun 2014 tentang
Mengubah UU - No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah