Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang


METADATA
Nomor 2
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 02 February 2015
Tanggal Pengundangan 02 February 2015
Tanggal Pengundangan 2015-02-02
Abstrak GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA - PEMILIHAN 2015 UU NO. 1, LN 2015/NO. 24, TLN. NO. 5657, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG - Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung maka telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dengan membentuk Undang Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 2 Februari 2015 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm, lampiran 11 hlm. -
Lampiran