JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
METADATA
Nomor
42
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
15 December 2014
Tanggal Pengundangan
15 December 2014
Tanggal Pengundangan
2014-12-15
Abstrak
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-DEWAN PERWAKILAN DAERAH- DEWAN PERWAKILAN RAKYAT- MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
2014
UU NO. 42, LN 2014/NO. 383, TLN. NO. 5650, LL SETNEG : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam undang-undang diatur tentang : ketentuan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR, dan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai susunan pimpinan alat kelengkapan DPR yaitu komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga dilakukan dengan cara menambah jumlah wakil ketua sebanyak 1 (satu) orang pada setiap alat kelengkapan DPR tersebut guna meningkatkan kinerja DPR dalam melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugasnya agar lebih optimal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan yang mencerminkan representasi rakyat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 15 Desember 2014
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Panitia Khusus
Status
Mengubah UU - UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah