Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan


METADATA
Nomor 41
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-17
Abstrak KESEHATAN HEWAN- PETERNAKAN- PERUBAHAN 2014 UU NO. 41, LN 2014/NO. 338, TLN. NO. 5619, LL SETNEG : 43 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN - Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tetah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran produk hewan, otoritas veteriner, serta persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan. Atas dasar tersebut serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu diubah. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : peternakan dan kesehatan hewan mencakup pemasukan benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, dan/atau produk hewan; kemitraan usaha peternakan; pengaturan mengenai rernak ruminansia betina produktif; pencegahan penyakit hewan; dan penguatan otoritas veteriner. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 14 hlm. -Dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XIII/2015 dinyatakan ketentuan Pasal 36E ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut.
Lampiran