Perasuransian


METADATA
Nomor 40
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-17
Abstrak PERASURANSIAN 2014 UU NO. 40, LN 2014/NO. 337, TLN. NO. 5618, LL SETNEG : 86 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSURANSIAN - Industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional. Dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan undang-undang yang baru yaitu membentuk Undang-Undang tentang Perasuransian. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ruang lingkup usaha perasuransian; bentuk badan hukum dan kepem]likan; perusahaan perasuransian; perizinan usaha; penyelenggaraan usaha; tata kelola usaha perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama; peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi; dan reasuransi syariah dalam negeri; program asuransi wajib; perubahan kepemilikan, penggabungan, dan peleburan; pembubaran, likuidasi, dan kepailitan; pelindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta; profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian; pengaturan dan pengawasan; dan asosiasi usaha perasuransian. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 18 Bab dan 92 pasal. - Penjelasan 26 hlm. -
Lampiran