Perkebunan


METADATA
Nomor 39
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-17
Abstrak PERKEBUNAN 2014 UU NO. 39, LN 2014/NO. 308, TLN. NO. 5613, LL SETNEG : 74 HLM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN - Penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional, sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang perkebunan yang baru. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 20A ayat (l), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :i perencanaan; penggunaan lahan; perbenihan; budi daya tanaman perkebunan; usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan; penelitian dan pengembangan; sistem data dan informasi; pengembangan sumber daya manusia; pembiayaan usaha perkebunan; penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; dan peran serta masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014. - Undang-Undang ini terdiri dari 19 Bab dan 118 pasal. - Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Penjelasan 25 hlm.
Lampiran