Konservasi Tanah dan Air


METADATA
Nomor 37
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-17
Abstrak TANAH DAN AIR - KONSERVASI 2014 UU NO. 37, LN 2014/NO. 299, TLN. NO. 5608, LL SETNEG : 71 HLM UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR - Pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tenlang Konservasi Tanah dan Air. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab; perencanaaan Konservasi Tanah dan Air; penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; hak darr kewajiban; pendanaan; bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi; pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 69 Pasal. - Penjelasan 27 hlm.
Lampiran