JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Konservasi Tanah dan Air
METADATA
Nomor
37
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
17 October 2014
Tanggal Pengundangan
17 October 2014
Tanggal Pengundangan
2014-10-17
Abstrak
TANAH DAN AIR - KONSERVASI
2014
UU NO. 37, LN 2014/NO. 299, TLN. NO. 5608, LL SETNEG : 71 HLM
UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR
- Pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tenlang Konservasi Tanah dan Air.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab; perencanaaan Konservasi Tanah dan Air; penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; hak darr kewajiban; pendanaan; bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi; pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 69 Pasal.
- Penjelasan 27 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi IV
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan