JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Konservasi Tanah dan Air
METADATA Undang-Undang
Nomor
37
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
17 October 2014
Tanggal Pengundangan
17 October 2014
Tanggal Pengundangan
2014-10-17
Abstrak
TANAH DAN AIR - KONSERVASI
2014
UU NO. 37, LN 2014/NO. 299, TLN. NO. 5608, LL SETNEG : 71 HLM
UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR
- Pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tenlang Konservasi Tanah dan Air.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab; perencanaaan Konservasi Tanah dan Air; penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; hak darr kewajiban; pendanaan; bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi; pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 69 Pasal.
- Penjelasan 27 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi IV
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan