Tenaga Kesehatan


METADATA
Nomor 36
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-17
Abstrak KESEHATAN - TENAGA 2014 UU NO. 36, LN 2014/NO. 298, TLN. NO. 5607, LL SETNEG : 78 HLM UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN - Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang beberapa ketentuan antara lain tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah, kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan, perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan, konsil tenaga kesehatan Indonesia, registrasi dan perizinan tenaga kesehatan, organisasi profesi, tenaga kesehatan warga negara indonesia, lulusan luar negeri dan tenaga kesehatan warga negara asing, hak dan kewajiban tenaga kesehatan, penyelenggaraan keprofesian, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 96 pasal. - Penjelasan 25 hlm.
Lampiran