JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
METADATA
Nomor
35
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
17 October 2014
Tanggal Pengundangan
17 October 2014
Tanggal Pengundangan
2014-10-17
Abstrak
PERLINDUNGAN ANAK - PERUBAHAN
2014
UU NO. 35, LN 2014/NO. 297, TLN. NO. 5606, LL SETNEG : 66 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
- Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal dengan 73 perubahan Pasal.
- Penjelasan 18 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi VIII
Status
Mengubah UU - UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan