Pengelolaan Keuangan Haji


METADATA
Nomor 34
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-17
Abstrak HAJI - PENGELOLAAN KEUANGAN 2014 UU NO. 34, LN 2014/NO. 296, TLN. NO. 5605, LL SETNEG : 46 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI - Untuk menjamin pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel memerlukan payung hukum yang kuat, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Keuangan haji; Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); persyaratan, tata cara pemilihan dan penetapan, serta pemberhentian anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas; tata cara pengelolaan keuangan haji; pertanggungjawaban; pengawasan; dan koordinasi dan hubungan dengan lembaga lain. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 60 pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran