Jaminan Produk Halal


METADATA
Nomor 33
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-17
Abstrak PRODUK HALAL - JAMINAN 2014 UU NO. 33, LN 2014/NO. 295, TLN. NO. 5604, LL SETNEG : 40 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL - Pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Penyelenggara jaminan produk halal; bahan dan proses produk halal; pelaku usaha; tata cara memperoleh sertifikat halal; kerja sama internasional; pengawasan; dan peran serta masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 68 pasal. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran