Kelautan


METADATA
Nomor 32
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-17
Abstrak KELAUTAN 2014 UU NO. 32, LN 2014/NO. 294, TLN. NO. 5603, LL SETNEG : 60 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KELAUTAN - Pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara, dengan membentuk Undang-Undang tentang Kelautan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Ruang lingkup, wilayah laut; pembangunan kelautan; pengelolaan kelautan; pengembangan kelautan; pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut; pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut; Tata kelola dan kelembagaan laut; dan peran serta masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang-undang ini. Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 74 Pasal. - Penjelasan 22 hlm.
Lampiran