Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban


METADATA
Nomor 31
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 17 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-17
Abstrak SAKSI DAN KORBAN - PERLINDUNGAN - PERUBAHAN 2014 UU NO. 31, LN 2014/NO. 293, TLN. NO. 5602 , LL SETNEG : 37 HLM UNDANG- UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G, Pasal 8I, dan Pasal 28J Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : 1. penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat; 2. penguatan kewenangan LPSK; 3. perluasan subjek perlindungan; 4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap Korban; 5. peningkatan kerja sama dan koordinasi antarlembaga; 6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap Saksi Pelaku; 7. mekanisme penggantian Anggota LPSK antarwaktu; 8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 27 perubahan pasal. - Penjelasan 12 hlm
Lampiran