JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Administrasi Pemerintahan
METADATA
Nomor
30
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
17 October 2014
Tanggal Pengundangan
17 October 2014
Tanggal Pengundangan
2014-10-17
Abstrak
PEMERINTAHAN - ADMINISTRASI
2014
UU NO. 30, LN 2014/NO. 292, TLN. NO. 5601 , LL SETNEG : 99 HLM
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG AMINISTRASI PEMERINTAHAN
- Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang-undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam Undang- Undang-Undang ini diatur tentang dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri 14 Bab dan 89 Pasal.
- Penjelasan 33 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Diubah UU - UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan