Pencarian dan Pertolongan


METADATA
Nomor 29
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 16 October 2014
Tanggal Pengundangan 16 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-16
Abstrak PEMERINTAHAN - ADMINISTRASI 2014 UU NO. 29, LN 2014/NO. 267, TLN. NO. 5600 , LL SETNEG : 64 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN - Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencarian dan Pertolongan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah :Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan, Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Kerja Sama Internasional, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2014. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 88 pasal. - Penjelasan 24 hlm.
Lampiran